Selasa, 06 Juli 2010

TATA TERTIB

PANITIA MASA KESETIAAN ANGGOTA (MAKESTA)
IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ‘ULAMA (IPNU)
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ‘ULAMA (IPPNU)
KOMISARIAT MTs MA’ARIF NU 2 CILONGOK

TATA TERTIB PESERTA
1. Peserta hadir dilokasi kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
2. Peserta wajib mendaftar ulang kepada petugas
3. peserta wajib memakai pakaian yang telah ditentukan panitia
4. Peserta dilarang merokok dan membawa barang berharga seperti HP ataupun obat-obatan yang terlarang
5. Peserta membawa sendiri perlengkapan yang diinginkan
6. Peserta dilarang keluar dari lokasi atau tempat kegiatan tanpa ijin dari instruktur atau panitia
7. Peserta yang datang terlambat harus meminta ijin terlebih dahulu kepada panitia atau instruktur untuk dapat mengikuti kegiatan
8. Peserta yang akan menemui tamu harus melapor terlebih dahulu kepada panitia atau instruktur
9. Peseerta wajib mengikuti seluruh kegiatan yang telah ditentukan oleh panitia
10. Peserta wajib patuh terhadap segala yang telah ditentukan oleh panitia dan instruktur
11. Peserta yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan pelanggaaran yang ditentukan
12. Ketentuan yang belum diatur, akan diatur kemudian.
Ditetapkan di Panembangan, 19 Juni 2010
Perwakilan dari Peserta


________________ ___________________
Peserta Putra Peserta Putri
Mengetahui,
Panitia Makesta
Komisariat MTs Ma’arif NU 2 Cilongok


Umi Muliatul H Tasmiyatun MS
Ketua Sekretaris

PANITIA MASA KESETIAAN ANGGOTA (MAKESTA)
IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ‘ULAMA (IPNU)
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ‘ULAMA (IPPNU)
KOMISARIAT MTS MA’ARIF NU 1 CILONGOK

TATA TERTIB INSTRUKTUR

1. Instruktur hadir di lokasi kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
2. Wajib memakai pakaia yang sudah ditentukan oleh panitia
3. Dilarang merokok diruang kegiatan
4. instruktur melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan dapat menjadi contoh yang baik bagi peserta
5. Instruktur wajib mentaati peraturan atau tata tertib yang telah ditentukan
6. instruktuk yang melanggar peraturan akan dikenai sanksi ssuai yang ditentukan

Panembangan, 2010

Mengetahui,
Panitia Makesta
Komisariat MTs Ma’arif NU 2 Cilongok


Umi Muliatul H Tasmiyatun MS
Ketua Sekretaris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar